Pengembangan Kurikulum Model KTSP



A.    Pengertian KTSP
KTSP merupakan singkatan dari Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan yang dikembangkan sesuai dengan satuan pendidikan, potensi dan karakteristik sekolah/ daerah, sosial budaya masyarakat setempat dan karakteristik peserta didik. Sekolah dan komite sekolah mengembangkan kurikumum tingkat satuan pendidikan dan silabus berdasarkan kerangka dasar kurukulum dan standar kompetensi lulusan di bawah supervisi dinas kabupaten/kota yang bertugas di bidang pendidikan mulai dari SD, SMP dan SLTA.
KTSP merupakan penyempurnaan dari kurikulum sebelumnya yang menuntut guru agar berperan aktif dalam pembelajaran dan bertanggung jawab terhadap perkembangan anak didik. Pengembangan kurikulum dilakukan dengan landasan dari Undang-Undang Nomer 20 Tahun 2003 tentang Sisdiknas pasal 35 dan 36 yang menekankan perlunya peningatan standar nasional pendidikan sebagai acuan kurikulum secara berencana dan berkala dalam rangka mewujudkan tujuan pendidikan nasional.

B.     Landasan pengembangan KTSP
KTSP dilandasi oleh undang-undang dan peraturan pemerintah sebagai berikut:
a.       Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang sisdiknas
b.      PP Nomor 19 Tahun 2005 Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan
c.       Permendiknas No.22 Thaun 2006 tentang Standar Isi
d.      Permendiknas  No. 23 tahun 2006 tentang Standar Kompetensi Lulusan
e.       Permendiknas No. 24 Tahun 2006 tentang Pelaksanaan Permendiknas No. 22 dan 23.

Tujuan secara umum KTSP adalah mendirikan dan memberdayakan satuan pendidikan melalui pemberikan kewenangan (otonomi) kepada lembaga pendidikan dan mendorong sekolah untuk melakukan  pengambilan keputusan secara partisipatif dalam pengembangan kurikulum.
Tujuan secara khusus KTSP yaitu :
1.      Meningkatkan mutu sekolah dengan menggunakan kemandirian dan inisiatif sekolah dalam mengembangkan kurikulum, mengelola dan memberdayakan sumber daya yang tersedia.
2.      Meningkatkan kepedulian warga sekolah dan masyarakat dalam pengembangan kurikulum melalui pengambilan keputusan bersama
3.      Menignkatkan kompetensi yang sehat antar satuan pendidikan tentang kualitas pendidikan yang akan dicapai.

Prinsip KTSP sesuai dengan Permendiknas, No. 22 Tahun 2006 yaitu :
1.      Berpusat pada potensi, perkembangan serta kebutuhan peserta didik dan lingkungan
2.      Beragam dan terpadu
3.      Tanggap terhadap perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi serta seni
4.      Relevansi dengan kebutuhan
5.      Menyeluruh dan berkesinambungan
6.      Belajar sepanjang hayat
7.      Seimbang antara kepentingan global nasional dan local

KTSP merupakan bentuk operasional pengembangan kurikulum dalam konteks desentralisasi pendidikan dan otonomi daerah, yang akan memberikan wawasan baru terhadap system yang sedang berjalan salama ini. Karakteristik KTSP bisa diketahui antara lain dari bagaimana sekolah dan satuan pendidikan dapat mengoptimalkan kinerja, proses pembelajaran, pengelolaan sumber belajar, profesionalisme tenaga kependidikan, serta system penilaian. Berdasarkan uraian di atas dapat dikemukakan beberapa karakteristik KTSP sebagai berikut:
1.      Pemberian Otonomi Luas Kepada Sekolah dan Satuan Pendidikan
KTSP memberikan otonomi luas kepada sekolah dan satuan pendidikan, disertai seperangkat tanggungjawab untuk mengembangakan kurikulum sesuai dengan kondisi setempat. Selain itu sekolah dan satuan pendidikan juga diberkan kewenangan untuk mengali dan engelola sumber dana sesuai dengan prioritas kebutuhan.
2.      Partisipasi Masyarakat dan Orangtua yang Tunggi
Dlaam KTSP, pelaksanaan kurikulum didukung oleh partisipasi masyarakat dan orangtua peserta didik yang tinggi, bukan hanya mendukung sekolah melalui bantuan keuangan, tetapi melalui komite sekolah dan dewan pendidikan merumuskan serta mengembangkan  program-program yagn dapat meningkatkan kualitas pembelajaran.
3.      Kepemimpinan yang Demokratis dan Profesional
Dalam KTSP, pengembangan danpelaksanaan kurikulum didukung oleh adanya kepemimpinan sekolah yang demokratis dan professional. Kepala sekolah dan guru-guru sebagai tenaga pelaksana kurikulum merupakan orang-orang yang memiliki kemampuan dan integritas professional. Kepala sekolah adalah manajer pendidikan professional yang direkrut komite sekolah untuk mengelola segala kegiatan sekolah berdasarkan kebijakan yang ditetapkan.
4.      Tim-Kerja yang Kompak dan Transparan
Dalam KTSP, keberhasilan pengembangan kurikulum dan pemelajaran didukung oleh kinerja team yang kompak dan transparan dari berbagai pihak yang terlibat dalam pendidikan. Dalam dewan pendidikan dan komite sekolah misalnya, pihak-pihak yang terlibat bekerja sama secara harmonis sesuaidengan posisinya masing-masing utnuk mewujudkan suatu “sekolah yang dapat dibanggakan” oleh semua pihak.
Disamping beberapa karakteristik di atas, terdapat beberapa factor penting yang perlu diperhatikan dala pengembangan KTSP, terutama berkaitan dengan system informasi serta system penghargaan dan hukuman.

KTSP harus dikembangkan sesuai dengan visi, misi, tujuan, kondisi,dan cirri khas satuan pendidikan. Oleh karena itu, dalam pelaksanaannya penyusunan KTSP mencakup komponen sebagai berikut : Pengembangan visi dan misi, Perumusan tujuan pendidikan satuan pendidikan, Analisis konteks (untuk memotret kondisi, dan cirri khas satuan pendidikan), Pengembangan struktur dan muatan KTSP, Pengembangan kalender pendidikan, Pengembangan silabus, pengembangan rencana pelaksanaan pembelajaran (RPP).
1.      Proses Menyusun KTSP
Proses penyusunan KTSP perlu diawali dengan melakukan analisis konteks terhadap hal-hal sebagai berikut.
v  Analisis potensi, kekuatan, dan kelemahan yang ada di sekolah dan satuan pendidikan, baik yang berkaitan dengan peserta didik, guru, kepala sekolah dan tenaga administrasi, sarana prasarana, serta pembiayaan, dan program-program yang ada di sekolah.
v  Analisis peluang dan tantangan yang ada di masyarakat dan lingkungan sekitar. Yang bersumber dari komite sekolah, dewan pendidikan, dinas pendidikan, asosiasi profesi dunia industri dan dunia kerja, serta sumber daya alam dan social budaya.
v  Mengidentifikasi standar isi dan standar kompetensi lulusan sebagai acuan dalam penyusunan kurikulum tingkat satuan pendidikan.
Untuk kepentingan tersebut, sedikitnya ada tujuh langkah yang harus dilaksanakan dalam proses penyusunan KTSP.
1.      Menentukan focus atau kompetensi dasar,
2.      Menentukan variable atau indicator,
3.      Menentukan standar,
4.      Membandingkan standar dan kompetensi,
5.      Menentukan kesenjangan yang terjadi,
6.      Merencanakan target untuk mencapai standar, dan
7.      Merumuskan cara-cara dan program untuk mencapai target.
2.      Mengembangkan Komponen KTSP
Dalam garis besarnya KTSP memiliki enam komponen penting sebagai berikut.
a.       Visi dan misi
b.      Tujuan pendidikan satuan pendidikan
c.       Menyusun kalender pendidikan
d.      Struktur muatan KTSP
e.       Silabus
f.       RPP
3.      Visi dan Misi Satuan Pendidikan
Dalam menetapkan visi dan misi satuan pendidikan, kepala sekolah harus terlebih dahulu memahami visi itu sendiri. Oleh karena itu, tugas utama kepala sekolah adalah menyisihkan waktunya agar dapat mengkomunikasikan visi tersebut ke seluruh jajaran dan tingkat manajemen. Dalam mengembangkan visinya, kepala sekolah harus mampu mendayagunakan kekuatan-kekuatan yang relevan bagi kegiatan internal sekolah.
4.      Tujuan Pendidikan Satuan Pendidikan
Dalam pengembangan KTSP, satuan pendidikan harus menyusun program peningkatan mutu yang mencakup tujuan, sasaran dan target yang akan dicapai, untuk program jangka pendek maupun program jangka panjang (strategis). Tujuan pendidikan satuan pendidikan merupakan acuan dalam mengembangkan kurikulum tingkat satuan pendidikan (KTSP).
5.      Menyusun Kalender Pendidikan
Dalam rangka pengembangan KTSP setiap satuan pendidikan harus menyusun kalender pendidikan sesuai dengan kebutuhan daerah, karakteristik sekolah, kebutuhan peserta didik dan masyarakat, dengan memperhatikan kalender pendidikan sebagaimana tercantum dalam standar isi.
Dalam penyusunan kalender pendidikan, pengembang kurikulum harus mampu menghitung jam belajar efektif untuk membentuk kompetensi dasar yang harus dimiliki oleh peserta didik. Penyusunan kaender pendidikan selama satu tahun pelajaran mengacu pada efisiensi, efektifitas, dan hak-hak peserta didik.
6.      Struktur Muatan KTSP
Struktur KTSP ialah sebagai berikut :
1)      Mata pelajaran
Mata pelajaran dan alokasi waktu untuk masing-masing tingkat satuan pendidikan bisa dilihat dalam struktur kurikulum yang tercantum dalam standar isi.
2)      Muatan lokal
Muatan lokal adalah kegiatan kurikuler untuk mengembangkan kompetensi yang sesuai dengan kondisi, karakteristik dan potensi daerah.
3)      Kegiatan pengembangan diri
Kegiatan pengembangan diri bertujuan memberikan kesempatan kepada peserta didik untuk mengembangkan dan mengekspresikan diri sesuai dengan potensi yang dimilikinya.
4)      Pengaturan beban belajar
Beban belajar dalam system paket digunakan oleh tingkat satuan pendidikan, SD, SMP, SMA sederajat yang masih dalam tingkat kategori standar. Beban belajar Sistem Kredit Semester (SKS) dapat juga digunakan oleh SD,SMP,SMA sederajat yang berkatagori mandiri dan juga standar.
5)      Kenaikan kelas, penjurusan, dan kelulusan
Kenaikan kelas, penjurusan, dan kelulusan mengacu kepada standar penilaian yang dikembangkan oleh BNSP.
6)      Pendidikan kecakapan hidup
Kurikulum untuk SD, SMP, dan SMA sederajat dapat memasukkan pendidikan kecakapan hidup, yang mencakup kecakapan pribadi, kecakapan social, kecakapan akademik, dan kecakapan vokasional.
7)      Pendidikan berbasis keunggulan local dan global
Kurikulum untuk semua satuan tingkat pendidikan dapat memasukkan pendidikan berbasis keunggulan local dan global. Pendidikan ini merupakan bagian dari semua mata pelajaran yang dapat diperoleh oleh peserta didik selama menempuh jenjang pendidikannya.
8)      Silabus
Silabus merupakan rencana pembelajaran pada suatu kelompok mata pelajaran dengan tema tertentu, yang mencakup standar kompetensi, kompetensi dasar, materi pembelajaran, indicator, penilaian, alokasi waktu, dan sumber belajar yang dikembangkan oleh setiap satuan pendidikan.
9)      RPP
RPP adalah rencana yang menggambarkan prosedur dan manajemen pembelajaran untuk mencapai satu atau lebih kompetensi dasar yang ditetapkan dalam standar isi dan dijabarkan dalam silabus.
7.      Mekanisme Penyusunan KTSP
a.       Pembentukan tim kerja
Tim pengembang KTSP terdiri dari guru, kepala sekolah, guru pembimbing, komite sekolah, orang tua serta peserta didik.
b.      Penyusunan draft
Setelah tim terbentuk, selanjutnya mengembangkan draft KTSP yang lengkap mulai dari perumusan visi dan misi sampai dengan RPP.
c.       Refisi dan finalisasi
Penyusunan KTSP merupakan bagian dari kegiatan perencanaan sekolah. Dan kegiatan ini dapat berbentuk rapat kerja yang dilaksanakan sebelum tahun ajaran baru.
d.      Pengesahan KTSP
Dokumen KTSP SD, SMP, SMA dinyatakan berlaku oleh kepala sekolah serta diketahui oleh komite sekolah dan dinas kabupaten atau kota yang bertanggungjawab di bidang pendidikan.
Dokumen KTSP MI, MTs, MA dinyatakan berlaku oleh kepala madrasah serta diketahui oleh komite madrasah dan oleh departemen yang menangani urusan pemerintahan di bidang agama.
Dokumen KTSP SDLB, SMPLB, dan SMALB dinyatakan berlaku oleh kepala sekolah serta diketahui oleh komite sekolah dan dinas provinsi yang bertanggungjawab di bidang pendidikan.


Pembelajaran dan penilaian adalah operasionalisasi konsep KTSP yang masih bersifat tertulis menjadi aktual dalam bentuk kegiatan pembelajaran. Pembelajaran berbasis KTSP sedikitnya dipengaruhi oleh tiga faktor berikut:
1.      Karakteristik KTSP
2.      Strategi pembelajran
3.      Karekteristik pengguna kurikulum
A.        Pengembangan Program
Pengembangan KTSP meliputi pengembangan program tahunan, program semester, program pokok bahasan, program mingguan dan harian, program pengayaan dan remedial, serta program bimbingan dan konseling.
a)      Program Tahunan
Program tahunan merupakan program umum setiap mata pelajaran untuk setiap kelas yang dikembangkan oleh guru mata pelajran yang bersangkutan.
b)      Program Semester
Program semester berisikan garis-gars besar mengenai hal-hal yang hendak dilaksanakan dan dicapai dalam semester tersebut.
c)      Program Mingguan dan Harian
Program ini merupakan penjabaran dari program semester dan program modul.
d)     Program Pengayaan dan Remedial
Program ini merupakan pelegkap dan penjabaran dari program mingguan dan harian.
B.         Pelaksanaan Pembelajaran
Pada umumnya pelaksanaan pembelajran berbasis KTSP meliputi tiga hal; pre tes, pembentukan kompetensi, dan pos tes.
a)      Pre tes (tes awal)
Fungsi dilaksanakannya pre tes adalah;
ü  Untuk menyiapkan peserta didik dalam proses belajar
ü  Untuk mengetahui tingkat kemajuan peserta didik
ü  Untuk mengetahui kemampuan awal yang dimiliki peserta didik
ü  Untuk mengetahui dari mana seharusnya proses pembelajaran dimulai
b)      Pembentukan Kompetensi
Pembentukan kompetensi merupakan kegiatan inti dari pelaksanaan proses pembelajran, yakni bagaimana kompetensi dibentuk ada peserta didik, dan bagaimana tujuan-tujuan belajar direalisasikan.
c)      Post tes
Untuk mengukur keberhasilan pelaksanaan pembelajaran maka diperlukan tes yang akan mengukur ketercapaian kompetensi dalam pembelajran dan tes itulah yang dinamakan pos tes. Pos tes memiliki banyak kegunaan diantaranya:
a.       Untuk mengetahui tingkat penguasaan peserta didik terhadap kompetensi yang telah ditentukan.
b.      Utuk mengetahui kompetensi dan tujuan-tujuan yang dapat dikuasai oleh peserta didik
c.       Untuk mengetahui peserta didik yang perlu mengikuti program pengayaan dan remedial.
d.      Sebagai bahan acuan untuk melakukan perbaikan terhadap kegiatan pembelajaran dan pembentukan kompetensi yang telah dilaksanakan.
C.         Penilaian Hasil Belajar
Penilaian hasil belajar dalam KTSP dapat dilakukan dengan penilaian kelas, tes  kemampuan dasar, penilaian akhir satuan pendidikan dan sertifikasi, dan penilaian program.
1.      Penilaian Kelas
Penialain kelas dilakukan dengan ulangan harian, ulangan umum, dan ulangan akhir. Ulangan harian dilakukan minimal tiga kali dalam setiap semester. Ulangan umum dilaksanakan secara bersamaan untuk kelas paralel, dan pada umumnya dilakukan ulangan umum bersama, baik tingkay rayon, kecamatan, ataupun tingkat kabupaten.  Ujian akhir dilakukan pada akhir program pendidikan.
2.      Tes Kemampuan Dasar
Tes kemampuan dasar dilakukan untuk mengetahui kemampuan membaca, menulis, dan berhitung yang diperlukan dalam rangka memperbaiki program pembelajaran.
3.      Penilaian Akhir Satuan Pendidikan dan Sertifikasi
Pada akhir semester dan tahun pelajran diselenggarakan kegiatan penilaian guna mendapatkan gambaran secara utuh dan menyeluruh mengenai ketuntasan belajar peserta didik dalam satuan waktu tertentu.
4.      Penilaian Program
Penialain program dilakukan oleh Departemen Pendidikan Nasioanal dan Dinas Pendidikan secara kontinu dan berkesinambungan. Penilaian program dilakukan untuk mengetahui kesesuaian KTSP dengan dasar, fungsi, dan tujuan pendidikan nasional, serta kesesuiannya dengan tuntutan pekembangan masyarakat, dan kemajuan zaman.


Komentar

Postingan populer dari blog ini

Pengembangan Kurikulum Model Rogers

Pengembangan Kurikulum Model Administrasi