Pengembangan Kurikulum Model KTSP
A. Pengertian
KTSP
KTSP merupakan
singkatan dari Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan yang
dikembangkan sesuai dengan satuan pendidikan, potensi dan karakteristik
sekolah/ daerah, sosial budaya masyarakat setempat dan karakteristik peserta
didik. Sekolah dan komite sekolah mengembangkan kurikumum tingkat satuan
pendidikan dan silabus berdasarkan kerangka dasar kurukulum dan standar
kompetensi lulusan di bawah supervisi dinas kabupaten/kota yang bertugas di
bidang pendidikan mulai dari SD, SMP dan SLTA.
KTSP merupakan penyempurnaan dari
kurikulum sebelumnya yang menuntut guru agar berperan aktif dalam pembelajaran
dan bertanggung jawab terhadap perkembangan anak didik. Pengembangan kurikulum
dilakukan dengan landasan dari Undang-Undang Nomer 20 Tahun 2003 tentang
Sisdiknas pasal 35 dan 36 yang menekankan perlunya peningatan standar nasional
pendidikan sebagai acuan kurikulum secara berencana dan berkala dalam rangka
mewujudkan tujuan pendidikan nasional.
B. Landasan
pengembangan KTSP
KTSP dilandasi oleh undang-undang dan
peraturan pemerintah sebagai berikut:
a.
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003
tentang sisdiknas
b.
PP Nomor 19 Tahun 2005 Nomor 19 Tahun
2005 tentang Standar Nasional Pendidikan
c.
Permendiknas No.22 Thaun 2006 tentang
Standar Isi
d.
Permendiknas No. 23 tahun 2006
tentang Standar Kompetensi Lulusan
e.
Permendiknas No. 24 Tahun 2006 tentang
Pelaksanaan Permendiknas No. 22 dan 23.
Tujuan secara
umum KTSP adalah mendirikan dan memberdayakan satuan pendidikan melalui pemberikan
kewenangan (otonomi) kepada lembaga pendidikan dan mendorong sekolah untuk
melakukan pengambilan keputusan secara
partisipatif dalam pengembangan kurikulum.
Tujuan secara khusus KTSP yaitu :
1.
Meningkatkan mutu sekolah dengan
menggunakan kemandirian dan inisiatif sekolah dalam mengembangkan kurikulum,
mengelola dan memberdayakan sumber daya yang tersedia.
2.
Meningkatkan kepedulian warga sekolah
dan masyarakat dalam pengembangan kurikulum melalui pengambilan keputusan
bersama
3.
Menignkatkan kompetensi yang sehat
antar satuan pendidikan tentang kualitas pendidikan yang akan dicapai.
Prinsip KTSP sesuai dengan
Permendiknas, No. 22 Tahun 2006 yaitu :
1.
Berpusat pada potensi, perkembangan serta kebutuhan peserta didik dan
lingkungan
2.
Beragam dan terpadu
3.
Tanggap terhadap perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi serta seni
4.
Relevansi dengan kebutuhan
5.
Menyeluruh dan berkesinambungan
6.
Belajar sepanjang hayat
7.
Seimbang antara kepentingan global nasional dan local
KTSP merupakan bentuk operasional
pengembangan kurikulum dalam konteks desentralisasi pendidikan dan otonomi
daerah, yang akan memberikan wawasan baru terhadap system yang sedang berjalan
salama ini. Karakteristik KTSP bisa diketahui antara lain dari bagaimana
sekolah dan satuan pendidikan dapat mengoptimalkan kinerja, proses
pembelajaran, pengelolaan sumber belajar, profesionalisme tenaga kependidikan,
serta system penilaian. Berdasarkan uraian di atas dapat dikemukakan beberapa
karakteristik KTSP sebagai berikut:
1.
Pemberian Otonomi Luas Kepada Sekolah
dan Satuan Pendidikan
KTSP memberikan otonomi luas kepada
sekolah dan satuan pendidikan, disertai seperangkat tanggungjawab untuk
mengembangakan kurikulum sesuai dengan kondisi setempat. Selain itu sekolah dan
satuan pendidikan juga diberkan kewenangan untuk mengali dan engelola sumber
dana sesuai dengan prioritas kebutuhan.
2.
Partisipasi Masyarakat dan Orangtua
yang Tunggi
Dlaam KTSP, pelaksanaan kurikulum
didukung oleh partisipasi masyarakat dan orangtua peserta didik yang tinggi,
bukan hanya mendukung sekolah melalui bantuan keuangan, tetapi melalui komite
sekolah dan dewan pendidikan merumuskan serta mengembangkan program-program yagn dapat meningkatkan
kualitas pembelajaran.
3.
Kepemimpinan yang Demokratis dan
Profesional
Dalam KTSP, pengembangan danpelaksanaan
kurikulum didukung oleh adanya kepemimpinan sekolah yang demokratis dan
professional. Kepala sekolah dan guru-guru sebagai tenaga pelaksana kurikulum
merupakan orang-orang yang memiliki kemampuan dan integritas professional.
Kepala sekolah adalah manajer pendidikan professional yang direkrut komite
sekolah untuk mengelola segala kegiatan sekolah berdasarkan kebijakan yang
ditetapkan.
4.
Tim-Kerja yang Kompak dan Transparan
Dalam KTSP, keberhasilan pengembangan
kurikulum dan pemelajaran didukung oleh kinerja team yang kompak dan transparan
dari berbagai pihak yang terlibat dalam pendidikan. Dalam dewan pendidikan dan
komite sekolah misalnya, pihak-pihak yang terlibat bekerja sama secara harmonis
sesuaidengan posisinya masing-masing utnuk mewujudkan suatu “sekolah yang dapat
dibanggakan” oleh semua pihak.
Disamping
beberapa karakteristik di atas, terdapat beberapa factor penting yang perlu
diperhatikan dala pengembangan KTSP, terutama berkaitan dengan system informasi
serta system penghargaan dan hukuman.
KTSP harus dikembangkan sesuai dengan
visi, misi, tujuan, kondisi,dan cirri khas satuan pendidikan. Oleh karena itu,
dalam pelaksanaannya penyusunan KTSP mencakup komponen sebagai berikut :
Pengembangan visi dan misi, Perumusan tujuan pendidikan satuan pendidikan,
Analisis konteks (untuk memotret kondisi, dan cirri khas satuan pendidikan),
Pengembangan struktur dan muatan KTSP, Pengembangan kalender pendidikan,
Pengembangan silabus, pengembangan rencana pelaksanaan pembelajaran (RPP).
1.
Proses Menyusun KTSP
Proses
penyusunan KTSP perlu diawali dengan melakukan analisis konteks terhadap
hal-hal sebagai berikut.
v Analisis
potensi, kekuatan, dan kelemahan yang ada di sekolah dan satuan pendidikan,
baik yang berkaitan dengan peserta didik, guru, kepala sekolah dan tenaga
administrasi, sarana prasarana, serta pembiayaan, dan program-program yang ada
di sekolah.
v Analisis
peluang dan tantangan yang ada di masyarakat dan lingkungan sekitar. Yang
bersumber dari komite sekolah, dewan pendidikan, dinas pendidikan, asosiasi
profesi dunia industri dan dunia kerja, serta sumber daya alam dan social
budaya.
v Mengidentifikasi
standar isi dan standar kompetensi lulusan sebagai acuan dalam penyusunan
kurikulum tingkat satuan pendidikan.
Untuk
kepentingan tersebut, sedikitnya ada tujuh langkah yang harus dilaksanakan
dalam proses penyusunan KTSP.
1.
Menentukan focus atau kompetensi dasar,
2.
Menentukan variable atau indicator,
3.
Menentukan standar,
4.
Membandingkan standar dan kompetensi,
5.
Menentukan kesenjangan yang terjadi,
6.
Merencanakan target untuk mencapai
standar, dan
7.
Merumuskan cara-cara dan program untuk
mencapai target.
2.
Mengembangkan Komponen KTSP
Dalam garis
besarnya KTSP memiliki enam komponen penting sebagai berikut.
a.
Visi dan misi
b.
Tujuan pendidikan satuan pendidikan
c.
Menyusun kalender pendidikan
d.
Struktur muatan KTSP
e.
Silabus
f.
RPP
3.
Visi dan Misi Satuan Pendidikan
Dalam
menetapkan visi dan misi satuan pendidikan, kepala sekolah harus terlebih dahulu
memahami visi itu sendiri. Oleh karena itu, tugas utama kepala sekolah adalah
menyisihkan waktunya agar dapat mengkomunikasikan visi tersebut ke seluruh
jajaran dan tingkat manajemen. Dalam mengembangkan visinya, kepala sekolah
harus mampu mendayagunakan kekuatan-kekuatan yang relevan bagi kegiatan
internal sekolah.
4.
Tujuan Pendidikan Satuan Pendidikan
Dalam
pengembangan KTSP, satuan pendidikan harus menyusun program peningkatan mutu
yang mencakup tujuan, sasaran dan target yang akan dicapai, untuk program
jangka pendek maupun program jangka panjang (strategis). Tujuan pendidikan
satuan pendidikan merupakan acuan dalam mengembangkan kurikulum tingkat satuan
pendidikan (KTSP).
5.
Menyusun Kalender Pendidikan
Dalam rangka
pengembangan KTSP setiap satuan pendidikan harus menyusun kalender pendidikan
sesuai dengan kebutuhan daerah, karakteristik sekolah, kebutuhan peserta didik
dan masyarakat, dengan memperhatikan kalender pendidikan sebagaimana tercantum
dalam standar isi.
Dalam
penyusunan kalender pendidikan, pengembang kurikulum harus mampu menghitung jam
belajar efektif untuk membentuk kompetensi dasar yang harus dimiliki oleh
peserta didik. Penyusunan kaender pendidikan selama satu tahun pelajaran
mengacu pada efisiensi, efektifitas, dan hak-hak peserta didik.
6.
Struktur Muatan KTSP
Struktur KTSP
ialah sebagai berikut :
1)
Mata pelajaran
Mata pelajaran
dan alokasi waktu untuk masing-masing tingkat satuan pendidikan bisa dilihat
dalam struktur kurikulum yang tercantum dalam standar isi.
2)
Muatan lokal
Muatan lokal
adalah kegiatan kurikuler untuk mengembangkan kompetensi yang sesuai dengan
kondisi, karakteristik dan potensi daerah.
3)
Kegiatan pengembangan diri
Kegiatan
pengembangan diri bertujuan memberikan kesempatan kepada peserta didik untuk
mengembangkan dan mengekspresikan diri sesuai dengan potensi yang dimilikinya.
4)
Pengaturan beban belajar
Beban belajar
dalam system paket digunakan oleh tingkat satuan pendidikan, SD, SMP, SMA
sederajat yang masih dalam tingkat kategori standar. Beban belajar Sistem
Kredit Semester (SKS) dapat juga digunakan oleh SD,SMP,SMA sederajat yang
berkatagori mandiri dan juga standar.
5)
Kenaikan kelas, penjurusan, dan
kelulusan
Kenaikan kelas,
penjurusan, dan kelulusan mengacu kepada standar penilaian yang dikembangkan
oleh BNSP.
6)
Pendidikan kecakapan hidup
Kurikulum untuk
SD, SMP, dan SMA sederajat dapat memasukkan pendidikan kecakapan hidup, yang
mencakup kecakapan pribadi, kecakapan social, kecakapan akademik, dan kecakapan
vokasional.
7)
Pendidikan berbasis keunggulan local
dan global
Kurikulum untuk
semua satuan tingkat pendidikan dapat memasukkan pendidikan berbasis keunggulan
local dan global. Pendidikan ini merupakan bagian dari semua mata pelajaran
yang dapat diperoleh oleh peserta didik selama menempuh jenjang pendidikannya.
8)
Silabus
Silabus merupakan
rencana pembelajaran pada suatu kelompok mata pelajaran dengan tema tertentu,
yang mencakup standar kompetensi, kompetensi dasar, materi pembelajaran,
indicator, penilaian, alokasi waktu, dan sumber belajar yang dikembangkan oleh
setiap satuan pendidikan.
9)
RPP
RPP adalah
rencana yang menggambarkan prosedur dan manajemen pembelajaran untuk mencapai
satu atau lebih kompetensi dasar yang ditetapkan dalam standar isi dan
dijabarkan dalam silabus.
7.
Mekanisme Penyusunan KTSP
a.
Pembentukan tim kerja
Tim pengembang
KTSP terdiri dari guru, kepala sekolah, guru pembimbing, komite sekolah, orang
tua serta peserta didik.
b.
Penyusunan draft
Setelah tim
terbentuk, selanjutnya mengembangkan draft KTSP yang lengkap mulai dari
perumusan visi dan misi sampai dengan RPP.
c.
Refisi dan finalisasi
Penyusunan KTSP
merupakan bagian dari kegiatan perencanaan sekolah. Dan kegiatan ini dapat
berbentuk rapat kerja yang dilaksanakan sebelum tahun ajaran baru.
d.
Pengesahan KTSP
Dokumen KTSP
SD, SMP, SMA dinyatakan berlaku oleh kepala sekolah serta diketahui oleh komite
sekolah dan dinas kabupaten atau kota yang bertanggungjawab di bidang
pendidikan.
Dokumen KTSP
MI, MTs, MA dinyatakan berlaku oleh kepala madrasah serta diketahui oleh komite
madrasah dan oleh departemen yang menangani urusan pemerintahan di bidang
agama.
Dokumen KTSP
SDLB, SMPLB, dan SMALB dinyatakan berlaku oleh kepala sekolah serta diketahui
oleh komite sekolah dan dinas provinsi yang bertanggungjawab di bidang
pendidikan.
Pembelajaran dan penilaian adalah operasionalisasi konsep KTSP yang masih
bersifat tertulis menjadi aktual dalam bentuk kegiatan pembelajaran.
Pembelajaran berbasis KTSP sedikitnya dipengaruhi oleh tiga faktor berikut:
1.
Karakteristik KTSP
2.
Strategi pembelajran
3.
Karekteristik pengguna kurikulum
A.
Pengembangan
Program
Pengembangan
KTSP meliputi pengembangan program tahunan, program semester, program pokok
bahasan, program mingguan dan harian, program pengayaan dan remedial, serta
program bimbingan dan konseling.
a)
Program Tahunan
Program tahunan merupakan program umum setiap mata pelajaran untuk setiap
kelas yang dikembangkan oleh guru mata pelajran yang bersangkutan.
b)
Program Semester
Program semester berisikan garis-gars besar mengenai hal-hal yang hendak
dilaksanakan dan dicapai dalam semester tersebut.
c)
Program Mingguan dan Harian
Program ini merupakan penjabaran dari program semester dan program modul.
d)
Program Pengayaan dan Remedial
Program ini merupakan pelegkap dan penjabaran dari program mingguan dan
harian.
B.
Pelaksanaan
Pembelajaran
Pada umumnya
pelaksanaan pembelajran berbasis KTSP meliputi tiga hal; pre tes, pembentukan
kompetensi, dan pos tes.
a)
Pre tes (tes
awal)
Fungsi dilaksanakannya pre tes adalah;
ü
Untuk menyiapkan peserta didik dalam
proses belajar
ü
Untuk mengetahui tingkat kemajuan
peserta didik
ü
Untuk mengetahui kemampuan awal yang
dimiliki peserta didik
ü
Untuk mengetahui dari mana seharusnya
proses pembelajaran dimulai
b)
Pembentukan
Kompetensi
Pembentukan kompetensi merupakan kegiatan inti dari pelaksanaan proses pembelajran,
yakni bagaimana kompetensi dibentuk ada peserta didik, dan bagaimana
tujuan-tujuan belajar direalisasikan.
c)
Post tes
Untuk mengukur
keberhasilan pelaksanaan pembelajaran maka diperlukan tes yang akan mengukur
ketercapaian kompetensi dalam pembelajran dan tes itulah yang dinamakan pos
tes. Pos tes memiliki banyak kegunaan diantaranya:
a.
Untuk mengetahui tingkat penguasaan
peserta didik terhadap kompetensi yang telah ditentukan.
b.
Utuk mengetahui kompetensi dan
tujuan-tujuan yang dapat dikuasai oleh peserta didik
c.
Untuk mengetahui peserta didik yang
perlu mengikuti program pengayaan dan remedial.
d.
Sebagai bahan acuan untuk melakukan
perbaikan terhadap kegiatan pembelajaran dan pembentukan kompetensi yang telah
dilaksanakan.
C.
Penilaian
Hasil Belajar
Penilaian hasil
belajar dalam KTSP dapat dilakukan dengan penilaian kelas, tes kemampuan
dasar, penilaian akhir satuan pendidikan dan sertifikasi, dan penilaian
program.
1.
Penilaian Kelas
Penialain kelas dilakukan dengan ulangan harian, ulangan umum, dan ulangan
akhir. Ulangan harian dilakukan minimal tiga kali dalam setiap semester.
Ulangan umum dilaksanakan secara bersamaan untuk kelas paralel, dan pada
umumnya dilakukan ulangan umum bersama, baik tingkay rayon, kecamatan, ataupun
tingkat kabupaten. Ujian akhir dilakukan pada akhir program pendidikan.
2.
Tes Kemampuan Dasar
Tes kemampuan dasar dilakukan untuk mengetahui kemampuan membaca, menulis,
dan berhitung yang diperlukan dalam rangka memperbaiki program pembelajaran.
3.
Penilaian Akhir Satuan Pendidikan dan
Sertifikasi
Pada akhir semester dan tahun pelajran diselenggarakan kegiatan penilaian
guna mendapatkan gambaran secara utuh dan menyeluruh mengenai ketuntasan
belajar peserta didik dalam satuan waktu tertentu.
4.
Penilaian Program
Penialain program dilakukan oleh Departemen Pendidikan Nasioanal dan Dinas
Pendidikan secara kontinu dan berkesinambungan. Penilaian program dilakukan
untuk mengetahui kesesuaian KTSP dengan dasar, fungsi, dan tujuan pendidikan
nasional, serta kesesuiannya dengan tuntutan pekembangan masyarakat, dan
kemajuan zaman.
Komentar
Posting Komentar